Layanan RPTKA & DKPTKA membantu perusahaan dalam mempersiapkan dan mengurus kebutuhan administrasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Layanan ini mencakup pendampingan proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta administrasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai persyaratan dan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui layanan PT Tri Jaya Semesta Indonesia, perusahaan mendapatkan pendampingan dalam memahami persyaratan dokumen, tahapan pengajuan, serta kewajiban administrasi penggunaan TKA. Kami berkomitmen membantu proses pengurusan secara profesional dan terarah agar perusahaan dapat mempersiapkan kebutuhan tenaga kerja asing dengan memperhatikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Tim Legal & HR Consultant
Dapatkan konsultasi gratis mengenai kebutuhan pengurusan RPTKA & DKPTKA untuk membantu proses administrasi dan perizinan penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Konsultasi via WhatsApp